Sorry, your country is not allowed to access this content.

Kontroversi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT Terus Bergulir

Menaker mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Kontroversi bermunculan, salah satunya dana JHT bisa cair pada usia 56 tahun. Pekerja kemudian membuat petisi menolak kebijakan itu.

Ratusan ribu pekerja telah menandatangi petisi menolak Permenaker itu. Kalaupun bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, harus ada syaratnya.

Tim Liputan
(sir)
Top