Sorry, your country is not allowed to access this content.

Tiga Pimpinan Sunda Empire Divonis Hukuman Dua Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung memvonis tiga pimpinan Sunda Empire dengan hukuman dua tahun penjara. Ketiga pimpinan kekaisaran fiktif yang divonis dua tahun pejara yakni Nasri Banks (Perdana Menteri Sunda Empire), Raden Ratna Ningrum (Kaisar) dan Edi Raharjo alias Raden Rangga Sasana (Sekretaris Jenderal).

Menurut Majelis Hakim ketiga terdakwa melakukan dan turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja tentang kerajaan Sunda Empire. Akibat perbuatan ketiga terdakwa bisa menimbulkan keonaran di masyarakat.

Simak videonya
(fan)
Top