Pemkot Bandung menutup alun-alun dan taman-taman yang kerap menjadi pusat keramaian warga. Diantaranya alun-alun Ujungberung, Cicendo, dan alun-alun Bandung.
Penutupan sementara ini, untuk mencegah kerumunan yang beresiko menjadi klater penularan Covid-19. Penutupan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 114.
Serta pelaksanaan Instruksi Mendagri tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Masyarakat diharapkan dapat mentaati aturan yang sudah ditetapkan Pemkot Bandung. Tidak hanya alun-alun dan taman kota, mal dan pusat perbelanjaan jam operasional dibatasi.
Kontributor : Billy Maulana Finkran