Sejak 24 Oktober 2021, Indonesia dilanda polemik soal kebijakan PCR sebagai syarat penerbangan.
Kebijakan itu diambil atas dasar evaluasi pelonggaran PPKM, selama satu minggu terakhir. Pemerintah menilai, pelonggaran tersebut bisa memunculkan risiko kembalinya lonjakan Covid-19.
Namun, banyak pihak yang keberatan dengan kebijakan baru pemerintah tersebut. Dari banyak yang menentang, yang paling merasakan dampaknya adalah penumpang pesawat.
Menanggapi polemik yang kian pelik, Presiden Joko Widodo mengambil sebuah langkah. Ia meminta Menteri Kesehatan untuk mengevaluasi biaya tes PCR.
Akhirnya pemerintah menetapkan tarif tertinggi tes PCR di angka Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali. Sedangkan untuk calon penumpang di luar pulau Jawa dan Bali adalah Rp300 ribu.
Turunnya biaya tes PCR ternyata tak mampu mengakhiri polemic dan keluhan masih berlanjut.