Hari pertama penerapan syarat wajib PCR, kemarin dikeluhkan para penumpang Maskapai Penerbangan di Sejumlah Bandara.
Tak sedikit calon penumpang yang harus mengulang tes Covid-19, bahkan terpaksa harus menjadwal ulang penerbangan mereka.
Pemerintah melalui instruksi Mendagri mewajibkan penumpang maskapai udara untuk memiliki hasil tes PCR maksimal 2 kali 24 jam. Sementara hasil tes antigen tidak lagi diterima.
Tim Liputan iNews