Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan tengah menggerebek kampung narkoba di Palangkaraya. Kampung narkoba itu mirip dengan kampung narkoba di Kolombia, yang memiliki penjagaan berlapis.
Dalam penggerebekan, petugas mengamankan dua puluh pengguna narkoba termasuk pengedar. Tim khusus BNN juga menyita barang bukti berupa dua ons sabu-sabu di dalam kamar sang bandar.
Setelah dites urine dan dinyatakan positif narkoba, para pelaku digiring Kantor BNNP Kalimantan Tengah. Bandar berinisial S dan dua pengedar lainnya terjerat UU narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Sementara 18 orang pengguna sabu akan menjalani rehabilitasi.
Kontributor: Ade Sata