Sorry, your country is not allowed to access this content.

Korupsi Tanah Kas Desa, Mantan Kades Ditangkap Kejaksaan Negeri Pekalongan

Kejaksaan Negeri Kab. Pekalongan menangkap mantan Kades dan panitia tukar guling tanah kas desa. Penangkapan itu didasari atas perbuatan kedua pelaku yang merugikan negara senilai Rp500 juta.

Kedua tersangka langsung dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang, usai pemberkasan. Kasus korupsi itu terjadi tahun 2018 saat Budi Lenggono menjabat sebagai Kades Bojong Minggir.

Saat itu, terdapat pembangunan jalan tol Pemalang - Batang yang mengorbankan tanah kas desa. Kementrian PUPR akhirnya memberikan uang ganti rugi senilai Rp2,1 Miliar untuk warga.

Kontributor: Suryono Sukarno
(fan)
Top