BPH Migas menerima penyerahan kembali penetapan PT Rekayasa Industri ( Rekind ) sebagai pemenang lelang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang.
Pernyataan itu tertuang dalam surat bertanggal 13 Oktober yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Rekayasa Industri yang ditandatangani Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa. Surat BPH Migas tersebut sekaligus menegaskan BPH Migas mencabut Rekind sebagai pemenang lelang.
Atas konsekuensi penyerahan kembali tersebut Rekind wajib melaksanakan semua kewajibannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum diselesaikan pada saat pencabutan Rekind sebagai pemenang lelang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon Semarang.
(Baca juga: PT Rekind Serahkan Penetapan Pemenang kepada BPH Migas )