Dua orang buron kasus penjambretan HP di Jalan Borong Jambu, Kota Makassar, Sulsel akhirnya dibekuk. Tim Resmob Polsek Manggala berhasil membekuk dua pelaku Kamis (14/10/2021) dinihari.
Penangkapan berawal dari anggota menerima informasi salah satu pelaku AR (23) kembali ke rumahnya. Sebelumnya, dia sempat kabur ke Kalimantan Timur. Polisi yang mengetahuinya langsung membekuk pelaku di Pao-pao, Kabupaten Gowa.
Dari hasil introgasi, anggota kemudian menangkap rekan pelaku ID (19). ID ditangkat saat tertidur di rumahnya sekitar Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar
Saat hendak dibawa ke Mapolsek Manggala, nenek pelaku sempat menangis dan menghalang-halanginya.
Kini kedua pelaku menjalani proses lebih lanjut di Mapolsek Manggala. Dua pelaku akan dijerat pasal 365 dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
Kontributor : Muhammad Nur Bone