KRI John Lie-358 menangkap dua kapal ikan asing (KIA) di Perairan Landas Kontinen Indonesia, Kamis (16/10). KIA berbendera Vietnam tersebut dicurigai melaksanakan aktivitas menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia
KRI John Lie-358 melakukan pengejaran dan berusaha mendekati kedua kapal tersebut. Setelah berhasil dihentikan, KRI JOL 358 menerjunkan Tim Visit Board Search and Seizure.
Petugas melakukan penggeledahan dan mengamankan kapal itu. Dua KIA Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 tahun 2009.