Sorry, your country is not allowed to access this content.

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan 2,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta berhasil menggagalkan Peredaran sebanyak 2,9 juta batang rokok ilegal. Rokok tanpa cukai ini diamankan petugas dari sebuah truk yang melintas di Jalan Yogya-Solo rencananya rokok ilegal senilai Rp 1 Milyar lebih ini, akan dikirim dan diedarkan di Sumatera.

Untuk mengelabuhi petugas, pihak pengirim mencantumkan dokumen perjalanan barang berupa kerupuk. Petugas masih terus melakukan pengembangan terkait rokok ilegal tersebut merupakan hasil produksi rumahan atau pabrik, dan juga mencari lokasi produksinya. Barang bukti rokok ilegal tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara di bakar dan dipotong-potong.

Kontributor: Heru Trijoko
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top