Ditkrimum Polda Metro Jaya menangkap 3 orang sindikat penguras uang nasabah. Dua tersangka merupakan WNA dari Rusia (FK) dan WNA dari Belanda (RG). Satu orang lagi ialah RW, Warga Negara Indonesia.Dengan modus skimming, mereka menguras uang milik nasabah bank BUMN.
Dari pengakuan tersangka FK, ia diperintahkan oleh oleh akun Tokyo1880 untuk melakukan tarik dan transfer. Dalam satu tahun ia sudah mendapatkan Rp1 miliar. Total perolehan yang didapat dari modus kejahatan ini adalah Rp17 miliar. Hingga kini, sindikat atasan mereka masih dalam proses pengejaran.
Tim Liputan