Tim Satgas Ditreskrimum Polda Bali dan Badan Pertanahan Negara Provinsi Bali, berhasil mengungkap kasus penggelapan tanah.
Mereka menangkap oknum Kepala Desa Mekar Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung. Diketahui, tersangka memalsukan sertifikat dan menjual tanah milik warga kepada Made Murniati.
Pemilik tanah asli melakukan gugatan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diterbitkan. Kalah gugatan, Made Murniati komplain dan melaporkannya ke Polda Bali dengan kasus pemalsuan surat.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan di rutan Mapolda Bali, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. Sementara berkas kasus telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali.
Kontributor: Indira Arri