Satpol PP Panakkukang, Makassar membubarkan acara senam Zumba yang dirangkai dengan acara ulang tahun yang berlangsung di salah satu pusat perbelanjaan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pembubaran dilakukan lantaran puluhan peserta tidak mematuhi protokol kesehatan termasuk tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Satpol PP yang mendapat laporan pengunjung atas pelanggaran protokol kesehatan, langsung menindak tegas dan membubarkan paksa acara senam. Petugas langsung memberikan teguran tertulis bagi penyelenggara acara dan pengelolaan tempat, jika masih nekat melanggar petugas akan memberi sanksi denda Rp10 juta, sesuai aturan perwali tentang protokol penanganan covid-19.