Ratusan warga Gowa, Sulawesi selatan mendapat hukuman fisik dari polisi karena masih saja berkumpul di masa pembatasan sosial berskala besar. Beberapa di antaranya harus menjalani rapid test karena bersuhu badan tinggi.
Tim gabungan TNI Polri yang menggelar razia pada Sabtu malam hingga Minggu dinihari menangkap 113 warga Gowa Sulawesi Selatan yang melanggar aturan PSBB. Warga yang berkumpul serta keluyuran tanpa mengenakan masker dibawa ke Polres Gowa. Para pelanggar mendapat hukuman fisik sementara 2 orang harus menjalani rapid test karena bersuhu badan tinggi.
Usai diberikan hukuman fisik para pelanggar didata dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya untuk mencegah penyebaran Covid-19.