Dengan kondisi tangan yang diborgol, meminta maaf kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin beserta keluarga atas postingannya di media sosial saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat Malam (2/10). SM rencananya akan diperiksa untuk mengetahui motif tersebut. SM dijerat dengan UU tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp1 Milyar.
Sebelumnya SM merasa kesal atas pernyataan Ma'ruf Amin yang berharap K-Pop dapat mendongkrak kreativitas anak muda. SM kemudian mengunggah foto Ma'ruf Amin yang disandingkan dengan foto bintang video porno asal Jepang yang dikenal dengan nama Kakek Sugiono.