Sorry, your country is not allowed to access this content.

Hina Wakil Presiden, SM Meminta Maaf

Dengan kondisi tangan yang diborgol, meminta maaf kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin beserta keluarga atas postingannya di media sosial saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat Malam (2/10). SM rencananya akan diperiksa untuk mengetahui motif tersebut. SM dijerat dengan UU tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp1 Milyar.

Sebelumnya SM merasa kesal atas pernyataan Ma'ruf Amin yang berharap K-Pop dapat mendongkrak kreativitas anak muda. SM kemudian mengunggah foto Ma'ruf Amin yang disandingkan dengan foto bintang video porno asal Jepang yang dikenal dengan nama Kakek Sugiono.
(wmc)
Top