Sorry, your country is not allowed to access this content.

Pemerintah Melarang Penggunaan Masker Jenis Scuba dan Buff

Salah satu protokol kesehatan yang wajib dilakukan saat masa pandemi seperti saat ini adalah penggunaan masker, namun sejak beberapa pekan terakhir pemerintah menghimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan masker jenis scuba atau buff dan beralih ke masker jenis kain karena seperti diketahui masker jenis scuba atau buff ini hanya memiliki efektifitas sebesar 0% hingga 5% saja dalam menangkal virus, bakteri maupun debu. Seperti terlihat di Pasar Asemka, Jakarta Barat, berdasarkan pantauan kami banyak pedagang masker yang beralih dari penjual masker scuba atau buff ke masker jenis kain dan mayoritas dari mereka merupakan pedagang grosiran sehingga menjual masker kain mereka dengan harga Rp20.000 hingga Rp25.000 per lusinnya dan dalam sehari mereka bisa mendapatkan omzet hingga 10 juta rupiah karena banyaknya permintaan dari konsumen, namun tetap selain penggunaan masker kita juga tetap harus mematuhi protokol kesehatan lainnya seperti menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.
(gha)
Top