Pemberlakuan wajib STRP, membuat Stasiun Kranji Sepi, Senin (12/7). PT KAI Commuter hanya melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal.
Seluruh pekerja di sektor itu pun wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Pemberlakuan ini juga diterapkan di Stasiun Kranji.
Tiga Polisi memeriksa kelengkapan surat penumpang. Dari pantauan, sekitar 20 orang saja yang menggunakan kereta ke arah Jakarta Kota.
Reporter : Widya Michella Nur Syahida