Polda Metro Jaya menangkap satu pemilik toko obat di Pasar Pramuka Jakarta Timur, yang menjual Ivermectin di atas harga eceran tertinggi (HET) seperti yang ditetapkan pemerintah.
Toko tersebut nekat menjual obat yang diklaim mampu menyembuhkan pasien corona itu, dengan harga Rp475 ribu per kotak. Padahal harga tertinggi Ivermectin hanya berkisar Rp75 ribu.
Kontributor : Fikih Riyan