Pemerintah mulai memberlakukan PPKM Mikro Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli, sejumlah aturan telah dikeluarkan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Menurut, Menteri Dalam Negeri, pelanggar yang menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar bisa di pidana.
Wakil Gubernur DKI Jakarta juga menjamin seluruh jajarannya mulai dari RT hingga RW akan melaksanakan peraturan tersebut.
Tim Liputan Inews