Sorry, your country is not allowed to access this content.

Sempat Melawan, Perampok Sadis Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Polisi meringkus pelaku perampokan sadis yang menembak korbannya menggunakan air softgun hingga lima kali di Jatinegara, Jakarta Timur. Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku lantaran melawan saat akan ditangkap.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kontributor: Rio Manik

(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top