Sorry, your country is not allowed to access this content.

Ancaman Pidana Bagi Penghina Presiden di Medsos

Rancangan KUHP Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di media sosial disosialisasikan Kemenkumham. Pelaku penghinaan di medsos terancam penjara 4,5 tahun dan denda Rp200 juta.

Tim Liputan

(nas)
Top