Rancangan KUHP Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di media sosial disosialisasikan Kemenkumham. Pelaku penghinaan di medsos terancam penjara 4,5 tahun dan denda Rp200 juta.
Tim Liputan
Rancangan KUHP Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di media sosial disosialisasikan Kemenkumham. Pelaku penghinaan di medsos terancam penjara 4,5 tahun dan denda Rp200 juta.
Tim Liputan