Akibat nekat mudik, ratusan pegawai non-ASN di lingkup Pemerintah Kota Semarang harus kehilangan pekerjaan alias dipecat.
Sementara bagi ratusan ASN yang melanggar larangan mudik, sanksi yang dikenakan berupa pemotongan tunjangan pegawai selama satu bulan.
Kontributor: Dimas Yuli