Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai, keputusan terkait nasib pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN, sesuai Undang-undang.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta, hasil tes wawasan kebangsaan, tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai yang tidak lolos tes.
Tim Liputan iNews