17 Warga Desa Bojong, Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat, diduga mengikuti aliran sesat yang menyimpang dari ajaran islam. Mereka diduga tidak mewajibkan salat lima waktu dan puasa Ramadan. Kini sembilan orang di antaranya sudah mendapat pembinaan dari MUI Pemdes Bojong.
Kontributor: Andi Ichsyan