Polisi berusaha menghadang sebuah kapal berkecepatan tinggi di perairan Pulau Terong, Batam, Kepulauan Riau. Kapal yang dinahkodai oleh Budi dan Slamet warga Tanjung Batu Karimun ini membawa
8 paket sabu yang disimpan di dalam karung, rencananya sabu akan dibawa ke Tembilahan Riau dan selanjutnya dibawa ke Palembang. Dari penangkapan ini polisi mengembangkan penyidikan dan berhasil menangkap 3 pelaku lain yang merupakan penerima dan pemesanan barang di Tembilahan,
sabu seberat 11, 5 kg disita . Sabu diketahui milik seorang napi di Lapas Tembilahan, untuk membawa sabu dari Malaysia ke Tembilahan pelaku mendapatkan upah Rp6 juta per kilogramnya. Atas perbuatannya tersangka diancam pidana mati atau 20 tahun penjara, jalur laut memang kerap digunakan penyelundup untuk memasukkan narkoba dari wilayah Malaysia ke Indonesia.