Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat dan seorang staf Suku Dinas Pendidikan ditetapkan Kejari Jakarta Barat sebagai tersangka korupsi dana BOS dan BOP. Kedua tersangka melakukan manipulasi surat pertanggungjawaban dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan barang. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp7,8 miliar.
Kontributor: Miftahul Ghani