Program Bantuan Sosial Upah bagi pekerja bergaji dibawah Rp5 juta diluncurkan
Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, bantuan sebesar
Rp600 ribu per bulan nantinya akan dibagikan selama 4 bulan. Jokowi berharap bantuan ini bisa meringankan beban pekerja di tengah pandemi dan menggeliatkan roda perekonomian, syarat penerima bantuan harus terdaftar di
BPJS Ketenagakerjaan per bulan Juni 2020 dan nantinya dana bantuan ditransfer langsung ke rekening pekerja. Untuk tahap awal ada 2,5 juta penerima yang akan dibagi sisanya 13,7 juta penerima menyusul.