Menteri Tenaga Kerja pastikan bantuan untuk pekerja akan dapat dicairkan akhir Agustus ini, setelah Kementerian Tenaga Kerja melakukan pendataan hasil verifikasi
BPJS Ketenagakerjaan . Hal ini disampaikan Ida Fauziah usai memberikan pengarahan pada kegiatan penanggulangan Covid-19 di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Jakarta Utara. Ia membantah isu yang menyebutkan bahwa pemerintah membatalkan
bantuan upah sebesar Rp600 ribu perbulan untuk tenaga kerja,
Menaker juga mendorong agar dua jutaan nomor rekening milik pekerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan segera didaftarkan agar subsidi pemerintah selama 4 bulan sebesar Rp600 ribu perbulan dapat diterima.