Pemerintah melalui Kementrian Agama mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan salat tarawih berjamah di masjid. Salat tarawih berjamaah di masjid diizinkan khusus di daerah berstatus zona kuning dan zona hijau.
Sementara daerah berstatus zona merah dan zona oranye, tidak di-izinkan salat tarawih berjamaah di masjid.
Tim Liputan