Sorry, your country is not allowed to access this content.

Putar Lagu Harus Bayar Royalti

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik. Aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021. PP ini mewajibkan kafe, supermarket, perhotelan, tempat karaoke, dan sejumlah sekor lainnya membayar royalti saat memutar lagu secara komersial. Hal ini disambut baik oleh pelaku industri musik tanah air, yang menunjukkan bahwa negara menghargai hasil cipta dan karsa dari individu maupun kelompok di industri kreatif.

Saksikan The Indonesia Economic Club “Putar Lagu Harus Bayar Royalti” Kamis, 8 April 2021 pukul 21.00 WIB iNews TV dengan narasumber Hana Suryani (Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta), M. Rafiq (Sekum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia), dan Dharma Oratmangun (Ketum Karya Cipta Indonesia) dengan Host Apreyvita dan Prof.Rhenald Kasali.

#Musik #Royalti #PeraturanPemerintah #HakCipta #PresidenJokowi
(sir)
Top