Satnarkoba Polres Bogor bekuk dua pengedar narkotika jenis tembakau sintetis. Keduanya mengedarkan tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Bogor. Tersangka RF (20) dan AD (19) dibekuk hasil kerjasama cyber patrol dengan Bea Cukai Bogor. Pelaku mengedarkan tembakau tersebut melalui akun Instagram. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tembakau sintetis seberat 590,35 gram. Polisi juga membekuk 8 tersangka lain dalam kasus narkotika jenis sabu. Kesepuluh tersangka itu dikenakan Pasal UU tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara
Reporter : Putra Ramadhani Astyawan