Sorry, your country is not allowed to access this content.

Polri Cabut Surat Telegram Larangan Media Liput Arogansi Polisi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian. Pencabutan itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan kebijakan telegram itu hanya untuk internal. Polri sangat memahami dan menghargai aktivitas jurnalistik dan kebebasan pers.

(nas)
Top