Sidang terdakwa kasus penyebaran video syur Gisella Anastasia, yakni PP dan MN, tidak dihadiri Gisel sebagai saksi. Sidang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021). Pengacara terdakwa MN, membantah kliennya menjadi penyebar pertama video tersebut, karena video telah beredar di telegram sebelum diunggah terdakwa ke twitter.