Sorry, your country is not allowed to access this content.

Sidang Penyebar Video Syur Gisel di Gelar

Sidang terdakwa kasus penyebaran video syur Gisella Anastasia, yakni PP dan MN, tidak dihadiri Gisel sebagai saksi. Sidang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021). Pengacara terdakwa MN, membantah kliennya menjadi penyebar pertama video tersebut, karena video telah beredar di telegram sebelum diunggah terdakwa ke twitter.

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top