Pemerintah mengeluarkan izin Vaksinasi Covid-19 mandiri. Program vaksinasi mandiri tersebut dinamakan Vaksinasi Gotong Royong. Vaksin Gotong Royong ditujukan untuk buruh dan karyawan swasta.
Aturan vaksinasi mandiri diatur dalam Permenkes No.10 tahun 2021. Karyawan dan keluarga sebagai penerima vaksin gratis atau bebas biaya. Izin vaksinasi mandiri diberikan agar muncul kekebalan kelompok.
Kekebalan kelompok yang ditarget yakni sebesar 70% dari jumlah penduduk. Vaksinasi Gotong Royong tidak menggunakan jenis vaksin pemerintah. Vaksinasi Gotong Royong akan menggunakan vaksin Sinopharm dan Moderna. BUMN dan Biofarma akan mengawasi pelaksanaan vaksinasi mandiri
Reporter: Virga Agesta