Sorry, your country is not allowed to access this content.

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri

Kejagung menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Dari delapan tersangka, dua di antaranya mantan Dirut PT Asabri. Yaitu, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. Sementara para tersangka lain adalah BE selaku mantan Direktur Keuangan PT Asabri. Selanjutnya HS selaku mantan Direktur Investasi PT Asabri. Ilham W Siregar Kadiv Investasi PT Asabri & Lukman P selaku Dirut PT Prima Jaringan.

Sementara dua lainnya, Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Selanjutnya para tersangka dibawa ke mobil tahanan. Untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Kerugian negara kasus ini masih dalam penghitungan BPK. Namun, penyidik menaksir kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun lebih.

Reporter : Erfan Ma’ruf
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top