Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bakal digunakan dalam pemilu Tanah Air, kini Pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024 di 37 provinsi Indonesia, termasuk Jakarta. Sebelumnya aplikasi ini dimanfaatkan pada Pilkada 2020 dan Pilpres 2024.
Baca Juga:
Sirekap Pilkada Diperbarui, KPU Jakarta Optimistis Bisa Permudah Proses Rekapitulasi