Sorry, your country is not allowed to access this content.

Wahdi-Qomaru Didiskualifikasi dari Pilwalkot Metro, Massa Geruduk Kantor KPU

Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro Lampung nomor urut 2, Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman, didiskualifikasi sebagai peserta Pilwalkot Metro.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menyatakan pendiskualifikasian dilakukan karena Qomaru divonis denda atas pidana pemilu.

Pernyataan tersebut disampaikan KPU Kota Metro melalui akun Instagram mereka pada Rabu (20/11/2024) siang.

Baca artikel: Wahdi-Qomaru Zaman Dibatalkan, Kantor KPU Metro Dijaga Ketat
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top