Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang penghapusan kredit macet kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani PP yang menghapus alias melakukan pemutihan terhadap utang UMKM, nelayan hingga petani.
Baca juga : Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM, Petani, hingga Nelayan