Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti uang sebesar Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof telah ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca artikel: Kejagung Sita Uang Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas Batangan dari Mantan Pejabat MA