Polsek Gamping bersama unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menangkap EDW (29), seorang guru tari pria dari Godean, sehubungan dengan kasus pencabulan anak.
EDW diduga telah mencabuli 22 korban yang terdiri dari anak-anak dan remaja laki-laki berusia pelajar SD hingga SMA.
Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Selasa (24/9) setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu orang tua mengenai beredarnya video pencabulan yang melibatkan anaknya.
AKP Sandro menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah ada korban lain di luar 22 orang yang sudah teridentifikasi, semuanya adalah pria.
Modus operandi pelaku adalah dengan membangun kepercayaan dari korbannya melalui pendekatan personal. EDW mengajak calon korbannya untuk berkumpul, makan bersama, dan menawarkan akses internet gratis di rumahnya.
Baca artikel: Bejat! Guru Les di Sleman Cabuli 22 Bocah dengan Iming-iming WiFi Gratis