Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan Risal Wasal menjelaskan kebijakan tersebut lantaran masih memerlukan diskusi lanjutan yang lebih dalam agar tidak menambah beban biaya masyarakat menggunakan transportasi publik
Risal mengatakan rencana penetapan tarif KRL berbasis NIK muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban subsidi bagi masyarakat mampu dan mengalihkan bantuan tersebut kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca juga : Tarif KRL Berbasis NIK Batal Diterapkan!