Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kasus korupsi korporasi PT Duta Palma Group. Nilainya mencapai Rp372 miliar.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyatakan jumlah tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan pada 1 dan 2 Oktober 2024.
Pada 1 Oktober, Kejagung menggeledah Gedung Menara Palma di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel).
Baca juga : Kejagung Sita Uang Rp372 Miliar terkait Kasus TPPU-Korupsi Duta Palma