Ketua KPUD DKI Jakarta, Wahyu Dinata (tengah) memberikan keterangan pers di kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu (24/8/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan memakai serta mempedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan aturan tentang pendaftaran pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) oleh partai politik pada tanggal 27-29 Agustus mendatang.
Produser: Reza Ramadhan