Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang PDIP mengusung Anies Baswedan-Hendrar Prihadi di Pilgub Jakarta 2024.
MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024. Sebelumnya, PDIP tak bisa mengusung paslon karena tak ada partai yang bisa diajak kerja sama politik di Pilgub Jakarta.
Penyebabnya, mayoritas partai telah bergabung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk mendukung Ridwan Kamil-Suswono.