Bareskrim Polri telah berhasil menyita sekaligus memusnahkan 1.883 pakaian bekas hasil impor di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 6 Agustus 2024. Pakaian bekas itu berhasil disita langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengawalan Barang Impor Ilegal. Pakaian bekas itu jika tidak ditindak, maka akan berdampak merugikan masyarakat.