Sidang pertama peninjauan kembali (PK) mantan narapidana Saka Tatal berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (24/7/2024).
Penasehat Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan, kematian Vina merupakan murni kecelakaan bukan pembunuhan sesuai dengan olah TKP pertama.