Pengusaha Harvey Moeis dan 'crazy rich PIK' Helena Lim dilimpahkan ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan korupsi timah.
Keduanya menyerahkan barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp 55 miliar, termasuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. Selain uang, aset lain seperti tanah, rumah, mobil, perhiasan, dan logam mulia juga disita.