Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ada insentif dan kemudahan fasilitas perizinan berusaha bagi para investor IKN.
Dalam perpres tersebut, investor IKN bisa mendapat izin hak guna usaha 190 tahun, atau hampir 2 abad. Terkait pemberian HGU bagi investor dalam jangka waktu hingga 95 tahun, dan bisa diperpanjang dalam dua kali siklus.