Sorry, your country is not allowed to access this content.

Buntut Kasus Asusila, Presiden Jokowi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari dari KPU

Presiden Jokowi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU, Rabu (10/7). Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 P tanggal 9 Juli 2024. Pemberhentian dilakukan setelah Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU. Fakta-fakta persidangan membuktikan Hasyim Asy'ari melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota PPLN Belanda

Reporter: Raka Dwi Novianto

Produser: Akira AW
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top